Layanan Selama PPKM Darurat

    5447 Dilihat

PENGUMUMAN

Berdasarkan Keputusan Bupati no. 188/128/k/411.012/2021 dan surat edaran Sekda no. 800/1787/411.404/2021, dengan ini diberitahukan bahwa Dinas Dukcapil melaksanakan sistem kerja 75% pegawai Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan 25% pegawai Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor berlaku 5 sampai 20 Juli 2021

Untuk kelancaran pelayanan, masyarakat dihimbau mengajukan layanan adminduk secara online/ daring melalui aplikasi SEDUDO.

Cukup dengan ponsel & 5 langkah mudah mengurus online secara mandiri:

1. Buka https://sedudo.nganjukkab.go.id

2. Pilih layanan

3. Login

4. Upload persyaratan

5. Cetak hasil layanan

Permohonan online akan diselesaikan paling lambat 24 jam pada hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar serta tidak terjadi gangguan peralatan kerja.

Layanan konsultasi 24 jam melalui WA ke  0896-1836-2254

Dinas Dukcapil mengajak warga Nganjuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19

Plt. KEPALA DINAS DUKCAPIL

SLAMET BASUKI