Layanan Selama PPKM Darurat
6583 Dilihat
PENGUMUMAN
Berdasarkan Keputusan Bupati no. 188/128/k/411.012/2021 dan surat edaran Sekda no. 800/1787/411.404/2021, dengan ini diberitahukan bahwa Dinas Dukcapil melaksanakan sistem kerja 75% pegawai Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan 25% pegawai Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor berlaku 5 sampai 20 Juli 2021
Untuk kelancaran pelayanan, masyarakat dihimbau mengajukan layanan adminduk secara online/ daring melalui aplikasi SEDUDO.
Cukup dengan ponsel & 5 langkah mudah mengurus online secara mandiri:
1. Buka https://sedudo.nganjukkab.go.id
2. Pilih layanan
3. Login
4. Upload persyaratan
5. Cetak hasil layanan
Permohonan online akan diselesaikan paling lambat 24 jam pada hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar serta tidak terjadi gangguan peralatan kerja.
Layanan konsultasi 24 jam melalui WA ke 0896-1836-2254
Dinas Dukcapil mengajak warga Nganjuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19
Plt. KEPALA DINAS DUKCAPIL
SLAMET BASUKI