Syarat Permohonan KIA Hilang atau Rusak
- 1.KK orang Tua atau Wali2.Pas Foto Berwarna 4 x 6 (File Foto, bukan foto di foto)3.Surat kehilangan dari kepolisian jika KIA hilang atau foto/scan KIA yang rusak4.Formulir F-1.02 (Pendaftaran peristiwa kependudukan) (Contoh) Unduh Blanko
PERHATIAN : Siapkan berkas persyaratan. Lakukan foto/scan berkas secara jelas sebab jika tidak jelas terbaca menyebabkan permohonan DITOLAK