Syarat Pencetakan KTP-El Baru (Khusus yang sudah melakukan perekaman)
- 1.asli Surat Keterangan Perekaman ATAU KK yang telah distempel tanda telah perekaman oleh kecamatan/Dukcapil (Contoh) 2.Formulir F-1.02 (Pendaftaran peristiwa kependudukan) Unduh Blanko
PERHATIAN : Siapkan berkas persyaratan. Lakukan foto/scan berkas secara jelas sebab jika tidak jelas terbaca menyebabkan permohonan DITOLAK